Sabtu, 27/04/2024 00:30 WIB

Pembahasan RUU Terorisme Diperpanjang Satu Masa Sidang, Ini Alasannya

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU PTPT) yang rencana semula diselesaikan pada Masa Persidangan IV yang berakhir 28 April mendatang, harus kembali diperpanjang.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii

Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU PTPT) yang rencana semula diselesaikan pada Masa Persidangan IV yang berakhir 28 April mendatang, harus kembali diperpanjang. Karena banyak mengatur hal-hal yang baru, Pansus meminta tambahan waktu satu masa persidangan lagi.

Demikian ditegaskan Ketua Pansus RUU PTPT Muhammad Syafi’i kepada Parlementaria di ruang kerjanya, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018). Syafi’i berharap pembahasan RUU ini bisa diselesaikan pada Masa Persidangan V tahun 2017/2018 yang akan dibuka 18 Mei mendatang.

Menurut politisi Gerindra yang akrab dipanggil Romo ini, sebetulnya pembahasan RUU bisa selesai sebelum reses, tapi karena Pimpinan Timus sedang melakukan kunjungan ke luar negeri, maka diundurkan. Di sisi lain, pemerintah mengajukan RUU hanya soal penindakan, karena ada usulan dan rumusan baru, maka selalu meminta waktu untuk merumuskan. Sehingga secara teknis pembahasan RUU ini menjadi lebih lama.

“Bagi kami yang penting hasil rumusan RUU menjadi lebih bagus. Karena itu diperkirakan masih perlu satu kali masa sidang untuk menuntaskan RUU ini,”  jelasnya dengan menambahkan bahwa  setelah pembahasan di Timus masih harus dibawa ke Tim Sinkronisasi (Timsin), lalu kembali melapor ke Panja kemudian ke Pansus.

Romo menjelaskan, pembahasan RUU PTPT cukup komprehensif dan ada hal-hal paling baru, diantaranya masalah pencegahan dan pemulihan korban. Kemudian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai leading sector, pelibatan TNI dan perlunya badan pengawas.

“Khusus Badan Pengawas nanti dari Komisi I dan Komisi III dan sifatnya permanen. Mungkin orangnya berganti, tapi anggota Badan Pengawas itu dari Komisi I dan III DPR,” ia menambahkan.

Hal baru lainnya, adalah definisi dimana sebelumnya yang tidak ada. Kemudian sisi pencegahan, pelibatan 36 kementerian dan lembaga, penguatan BNPT dan pemulihan korban. “Kita ingin dengan UU ini bukan hanya merespon apa yang terjadi, tetapi juga menata antisipasi ke depan,” tegasnya.

Saat ditanya begitu banyak hal diatur termasuk pencegahan, apakah DPR optimis tidak muncul lagi aksi teror, Romo dengan diplomatis menjawab “ Kita sudah berusaha. Paling tidak dengan apa yang sudah dikerjakan itu telah memutus mata rantai untuk ‘mereproduksi’ teroris,” imbuhnya.

Pengalaman selama ini, bapaknya teroris, kemudian ditangkap di depan anaknya dan diperlakukan tidak manusiawi, maka ada Jubril, ada Abu Jibril nanti ada cucu Jubril lalu Ibnu Jibril, karena tidak diputus mata rantainya. Harusnya anak Abu Jibril dicari dan dibina supaya tidak menularkan paham itu.

“Harapannya doktrin teror itu bisa dipatahkan. Kalau mereka buat narasi, kita buat kontra narasi. Mereka buat isu, maka kita buat kontra isu, ada provokasi, kita buat kontra provokasi. Maka kita melibatkan banyak pihak. Sekarang di BNPT itu profesor dari semua bidang ilmu, ada disiplin ilmu fisika, ada keagamaan, dari UIN buat kontra narasi serta profesor lainnya,” pungkas politisi Dapil Sumut ini.

KEYWORD :

Warta DPR RUU Terorisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :