Jum'at, 26/04/2024 23:42 WIB

Rapper DMX Divonis Satu Tahun Penjara

DMX harus dihukum karena kejahatannya yang sangat kurang ajar dan terang-terangan.

Rapper DMX (foto: google)

Jakarta - Rapper DMX dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena penggelapan pajak di Pengadilan Distrik Federal di Manhattan.

DMX, nama asli Earl Simmons, menerima hukumannya Kamis (29/03) dari Hakim Jed S. Rakoff, yang mendengarkan lagu musisi "Slippin" selama proses pengadilan.

Pengacara rapper, Murray Richman, mengatakan bahwa lagu itu menunjukkan betapa sulitnya kehidupan DMX.

Rakoff mengatakan bahwa DMX harus dihukum karena kejahatannya yang sangat kurang ajar dan terang-terangan.

"Dalam pandangan pengadilan, Simmons adalah pria yang baik, namun sangat jauh dari pria sempurna," kata Rakoff, lansir New York Times.

"Dalam banyak hal dia, memberikan klise, musuh terburuknya sendiri."

Hukuman penjara DMX akan diikuti oleh tiga tahun sebagai tahanan luar. Jaksa federal menginginkan hukuman maksimal lima tahun penjara.

DMX awalnya ditangkap pada bulan Juli atas 14 tuduhan terkait dengan penipuan pajak. Departemen Kehakiman mengatakan dia menghindari membayar 1,7 juta dollar dalam selama beberapa tahun.

Dia kemudian mengaku bersalah atas dakwaan pada Desember. "Earl Simmons mengaku secara sistematis menggelapkan pajaknya," kata hakim.

Selain hukuman penjara, DMX juga setuju untuk membayar jumlah pajak yang selama ini ia gelapkan dalam beberapa tahun.

"Simmons membuat pilihan antara `Benar atau Salah`, dan melakukan hal yang benar, mengakui kesalahannya, dan setuju untuk membayar kewajiban pajaknya," tutur hakim.

"Tidak peduli siapa Anda atau ketenaran apa pun yang mungkin Anda capai, hukum berlaku sama untuk semua, dan tidak ada yang dibebaskan dari kewajiban bersama untuk membayar pajak kita, "lanjutnya.

KEYWORD :

Rapper DMX Penggelapan Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :