Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Fayakhun Andriadi. Politikus Golkar itu tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring (satmon) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sebelumnya, Fayakhun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring (satmon) pada Bakamla tahun anggaran 2016. Ini merupakan pemeriksaan perdana pasca Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka."FA (Fayakhun Andriadi) diperiksa sebagai tersangka di kasus Bakamla, " ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Fayakhun mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Politisi Golkar Fayakhun Andriadi


















