Jum'at, 26/04/2024 15:11 WIB

DPR Minta Penataan Dapil Harus Sejalan UU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, penataan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD kabupaten/kota pada pemilihan umum tahun 2019 harus sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, penataan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD kabupaten/kota pada pemilihan umum tahun 2019 harus sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Penataan Dapil harus sejalan dengan UU 7/2017 yang di dalamnya terdapat 7 prinsip penataan dapil. Yang terpenting adalah penyederhanaan ini salah satunya kan meringankan biaya pemilu,” kata Riza di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, penataan dapil itu bukan untuk menyempitkan dapil terlalu kecil, karena akan memangkas representasi dan profesionalisme. Namun jika terlalu lebar juga memiliki masalah dengan biaya politik yang tinggi.

“Penataan dapil ini memang sangat penting, makanya perlu dirumuskan hal yang prinsip di dalam terbentuknya dapil ditingkat kanupaten/kota,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman yang mengungkapkan penataan dapil ini, memang diserahkan kepada KPU berdasarkan data dari KPU di kabupaten/kota dan telah dilakukan uji publik.

“Nah saat ini mereka mengkonsultasikan kepada DPR terkait penambahan dapil. Kita menanyakan kriteria apa yang digunakan dalam penambahan dapil, ini sudah bagus tapi kita ingin mengetahui alasannya,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Sekedar informasi, tujuh prinsip penataan dapil yang dimaksud dan diatur dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas penduduk dan prinsip kesinambungan berdasarkan pada prinsip kesinambungan, maka dapil yang sudah terbentuk pada tahun 2014 lalu dapat dipertahankan komposisinya.

Kecuali dapil tersebut sudah tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil, atau terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3 dan atau sebab atau alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :