Politikus PDIP, Alex Indra Lukman
Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian dikatakan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Alex Indra Lukman saat RDPU dengan Driver Online di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3/2018).“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 108/2017. Karena Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Alex.Anggota Komisi V DPR RI itu menambahkan, karena Permenhub 108/2017 itu tidak bertentangan dengan UU, mana Kemenhub tidak bisa disalahkan.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ia mengaku, adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 oleh driver online karena aplikator yang tidak bisa mengakomodir driver online.“Ya ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan per-UU yang mengaturnya,” kata Alek.
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Gojek Transportasi Online PDIP Permenhub









