
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Jakarta - Bagian keuangan PT Citra Gading Asritama Tjatur Suardono mengungkap, ada dana operasional yang disebut material pusat atau matpus untuk diberikan kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Pak Ichsan yang menyebutkan (untuk) Bu Rita Widyasari," kata Tjatur dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.Dalam dakwaan itu dipaparkan, ada uang sebesar Rp49,548 miliar yang diberikan secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi kepada Khaerudin terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit dan proyek pembangunan jalan Tabang tahap II Baru kabupaten Kukar.Selain itu, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong dan proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.Baca juga.. :
Kelancaran proyek itu diberikan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan alias PPTK agar proyeknya bisa dilaksanakan dan dimenangkan.Namun mengenai besaran uang yang diberikan kepada Rita, Tjatur mengaku tidak tahu karena diurus oleh bagian marketing. "Yang memerintahkan uang matpus itu perintah saudara Ichsan Suaidi atau direktur, perintahnya tertulis atau lewat telepon pak. Kalau dia (Ichsan) tidak ada, lewat telepon," tambah Tjatur.