Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan menolak rencana Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang mengusulkan perwira tinggi Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Pasalnya, kebijakan itu dianggap malah memperlemah supremasi pemerintahan sipil.
"Penunjukan Perwira Tinggi Polri sebagai Plt. Gubernur merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak seharusnya dilakukan," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani.Pengajuan usulan Plt Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri, kata Yati, berpotensi bertentangan atau menyalahi sejumlah peraturan, berpotensi menggerus netralitas dan independensi Polri juga memperlemah pemerintah sipil dalam mengelola pemerintahan."Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan dapat menolak usulan Kemendagri yang mewacanakan pengangkatan baik anggota Polri maupun TNI aktif untuk mengisi jabatan Plt Gubernur," ujar Yati.Mendagri Tjahjo Kumolo Kontras