Ilustrasi napi di lapas (foto: Antara)
Jakarta - Sebanyak 9.333 narapidana mendapat remisi Hari Raya Natal 2017 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Sekitar 175 orang langsung bebas lantaran mendapat remisi khusus II.
"Saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017, mereka akan mendapat pengurangan hukuman," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto dalam keterangan resminya, Sabtu (23/12/2017).Berdasarkan data dari Ditjen PAS, saat ini ada 15.748 yang beragama kristen. Sedangkan narapidanayang menerima remisi khusus I sebanyak 9.158 orang.Dari 9.158 narapidana yang memperoleh remisi khusus I, pemotongan masa tahanannya bervariasi. Potongan masa tahanan 15 hari untuk 2338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang, dan 2 bulan untuk 180 orang.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Remisi Hari Raya Kemenkumham
























