Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo
Jakarta - Pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri dalam rangka mengawasi dan mengamankan penyaluran dana desa ke daerah. Sehingga, penyaluran dana desa sesuai dengan peruntukkannya.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, perubahan signifikan dalam kebijakan pembangunan nasional yang ditandai oleh besaran transfer dana desa ke daerah memerlukan pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan."Dalam konteks itulah Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor," kata Bamsoet, melalui rilisnya, Jakarta, Kamis (2/11).Kata Bamsoet, transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp 760-an triliun. Dimana, sebaran transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Tahun 2017 ini, jumlah desa penerima dana desa tercatat 74.954 desa.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR

























