Ketua DPP Hanura, Sutrisno
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat diminta berkoordinasi dengan KPUD soal syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Hal itu terkait dengan ketatnya syarat dokumen di tingkat KPUD.
Ketua DPP Partai Hanura, Sutrisno mengatakan, KPU di tingkat pusat harus bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama hingga waktu pendaftaran partai peserta Pemilu hingga besok terakhir."Kita minta agar ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat, terutama pada angka 4," kata Sutrisno, saazt jumpa pers, Jakarta, Minggu (15/10).Baca juga :
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Menurutnya, Partai Hanura mendapat komplain dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Baca juga :
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Saat mendaftarkan anggota di Sipol, kata Sutrisno, perdaftaran untuk daerah yang mempunyai penduduk lebih dari 1 Juta hanya butuh 1.000 anggota. "Padahal yang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1000 untuk penduduk yang lebih dari 1 Juta," tegasnya.Padahal dalam Undang-undang, kata Sutrisno jumlah minimum anggota yang bisa didaftarkan adalah 1.000 atau se per 1.000. Ia juga mempermasalahkan bunyi surat KPU nomor 4 terkait penerimaan dokumen.
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Pemilu 2019 KPU Sipol Hanura