Ruang Biro Keuangan Kemendesa, PDT dan Transmigrasi disegel KPK terkait dugaan suap auditor BPK
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Yudy Ayodya Baruna, Senin (17/7/2017). Yudy akan diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Yudy diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri (RSG). Yudy diperiksa lantaran diduga kuat mengetahui seputar sengkarut kasus dugaan suap tersebut."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG," ujar Febri saat dikonfirmasi.Baca juga :
KPK Janjikan Polemik Brigjen Endar Segera Tuntas
Sejumlah auditor BPK sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK. Salah satunya Andi Bonanganom. Selain Rochmadi, KPK telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka kasus ini. Ketiganya yakni Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta Auditor BPK RI, Ali Sadli.
KPK Janjikan Polemik Brigjen Endar Segera Tuntas
Suap WTP KPK Audit BPK