Sabtu, 27/04/2024 08:32 WIB

Hati-Hati, Ini Enam Travel Umroh Bermasalah

Hingga 6 Juni 2017, YLKI menerima sebanyak 6.778 pengaduan yang berasal dari calon jamaah umrah dari keenam biro tersebut.

Ilustrasi Haji dan Umrah

Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat berhati-hati memilih agen travel jika ingin menunaikan umrah ke tanah suci. Sebab, di lapangan banyak ditemukan biro umrah bermasalah yang dapat merugikan calon jamaah. Seperti kesulitan refund, penundaan, hingga berbagai alasan lainnya.

"Terbukti, saat ini lebih dari 100 ribuan calon jamaah umrah masih mangkrak, belum diberangkatkan. Itu pun baru dari satu biro umrah saja. Sebagian besar yang bermasalah itu, ingin membatalkan dan ingin refund, tapi dipersulit oleh biro umrah," kata Ketua YLKI Tulus Abadi lewat siaran pers, Jumat (9/6) di Jakarta.

Tulus menyoroti enam biro umrah yang menurutnya "bermasalah", dengan indikasi banyaknya pengaduan jamaah yang belum atau gagal berangkat. Bahkan, hingga 6 Juni 2017, YLKI menerima sebanyak 6.778 pengaduan yang berasal dari calon jamaah umrah dari keenam biro tersebut.

Keenam biro bermasalah yang dimaksud adalah: First Travel (3.825 pengaduan), Hannien Tour (1.821 pengaduan), Kafilah Rindu Ka`bah (954 pengaduan), Komunitas Jalan Lurus (122 pengaduan), Basmalah Tour and Travel (33 pengaduan), dan Zabran dan Mila Tour (24 pengaduan).

Tulus juga meminta masyarakat tidak tergiur dengan umrah bertarif murah. Karena dikhawatirkan biro yang bersangkutan menggunakan sistem `gali lubang tutup lubang` demi memberangkatkan jamaah yang masih mangkrak.

"Masyarakat yang sekarang mendaftar berisiko mengalami nasib serupa (gagal berangkat) di kemudian hari," terang Tulus.

YLKI sudah mengadukan permasalahan biro umrah ke Kementerian Agama. Namun, pengaduan tersebut kata Tulus belum mendapatkan respon hingga hari ini (9/6). Karena itu, jika laporan tak kunjung ditanggapi, maka YLKI akan melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman RI.

"Pejabat publik atau institusi pemerintah yang tidak merespon pengaduan, tidak menjawab surat dari masyarakat, bisa dikategorikan sebagai malpraktik birokrasi," tegasnya.

KEYWORD :

YLKI Biro Umrah Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :