Jum'at, 26/04/2024 15:17 WIB

Dijebloskan ke Bui, Irjen Kemendes dan Auditor BPK Kompak Bungkam

Mereka ditahan usai menjalani pemeriksana intensif pasca ditetapkan sebagai tersangka hasil oprasi tangkap tangan (OTT).

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat melantik Irjen Sugito sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemendes beberapa waktu lalu.

Jakarta - Empat tersangka kasus suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung ditahan penyidik KPK. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksana intensif pasca ditetapkan sebagai tersangka hasil oprasi tangkap tangan (OTT).

"Jadi empat orang tersangka akan dilakukan penahan untuk 20 hari ke depan karena sesuai Pasal 21 KUHAP apakah dibutuhkan penahanan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (26/5/2017) malam.

Penyidik menjebloskan tersangka Sugito selaku Inspektur Jendral Kemendes PDTT dan tersangka Jarot Budi Prabowo selaku Eselon III Kemendes PDTT ke Rutan Polrestro Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Rochmadi Sapto Giri selakau Eselon I atau Auditor Utama Negara III BPK dijebloskan ke Rutan  Polrestro Jakarta Timur dan tersangka Ali Sadli selaku auditor BPK ditahan di Rutan Rutan Guntur.

"Untuk tersangka SUG (Sugito) dan JBP (Jarot Budi Prabowo) dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan RS (Rochmadi Sapto Giri) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan ALS (Ali Sadli) ditahan di Rutan cabang KPK di Guntur," kata Febri.

Pantauan Jurnas.com, satu persatu para tersangka itu keluar gedung KPK sekitar Pukul 23.10 WIB. Dimulai dengan Ali Sadli yang tampil mengenakan rompi tahanan KPK. Sayangnya ia memilih bungkam saat digelandang petugas ke mobil tahanan KPK.

Selepas Ali, Jarot keluar gedung KPK sekitar pukul 23.10 WIB. Lelaki yang tampil mengenakan rompi tahanan KPK ini juga bungkam. Bahkan, Jarot memilih menutupi wajah dengan kedua tanganya. 10 menit kemudian, Rochmadi Sapto Giri dan Sugito keluar gedung KPK. Kedua lelaki yang telah mengenakan rompi tahanan KPK ini juga kompak bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya resmi menetapkan empat tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat lantaran tertangkap tangan sedang serah-terima uang suap sejumlah Rp 40 juta terkait pemberian WTP kepada Kemendes PDTT dari BPK. Komitmen suap diketahui bernilai Rp 240 juta.

Selaku pemberi suap, Sugito dan Jarot Budi Prabowo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK WTP Kemendesa PDTT Sugito BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :