Jum'at, 26/04/2024 12:39 WIB

Rizieq Bawa Kasusnya ke Mahkamah Internasional, Dianggap Tak Masuk Akal

Langkah kuasa hukum pentolan FPI Rizieq Shihab untuk membawa kasus pornografi ke Mahkamah Internasional dinilai tidak masuk akal.

Rizieq Shihab

Jakarta - Langkah kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk membawa kasus pornografi ke Mahkamah Internasional (MI) dinilai tidak masuk akal.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, pernyataan pengacara Rizieq Shihab yang akan membawa kasus tersebut ke MI adalah tindakan yang sia-sia dan out of context.

Sebab, kata Hendardi, ada dua mekanisme hukum internasional, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

"Karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus," kata Hendardi, dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Sabtu (20/5).

Menurutnya, ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum international seperti entitas bisnis sehingga subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara, seperti kasus sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional.

Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional. "Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," tegasnya.

Sedangkan ICC mengadili 4 jenis kejahatan universal yakni genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.

"Jadi kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC. Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut ada ratifikasi dari negara-negara dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus RS ini oleh pengacara-pengacaranya?" tegasnya.

KEYWORD :

Imam Besar FPI Habib Rizieq Firza Husein




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :