Sabtu, 27/04/2024 00:31 WIB

Korupsi SKL BLBI, KPK Garap Mantan Dirut BII

KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun itu.

Gedung KPK

Jakarta - Mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, Dira Kurniawan Mochtar diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2017). Dira akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dira Kurniawan Mochtar yang merupakan CEO PT Nusantara Life akan diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dira diketahui pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral imigras Kemenkumham pada Oktober 2007 silam. Pencegahan atas permintaan KPK itu terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Tangerang Steel milik Lili Sumantri.

Selain Dira, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta bernama S.E Dasawarsa Sutantio. Diketahui, Dasawarsa pernah menduduki jabatan Corporate Banking III Bank Mandiri.  "S.E Dasawarsa Sutantio juga diperiksa untuk tersangka SAT," terang Febri.

KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun itu. Mereka yang sudah diminta keterangannya adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Kemudian mantan pejabat BPPN Eko Santoso Budianto.

Dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik taipan Sjamsul Nursalim, KPK telah menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Atas dugaan itu, Syafruddin dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus BLBI Dirut BII KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :