Jum'at, 26/04/2024 09:54 WIB

Seperti Apa Andil MRA Grup dalam Suap Garuda ?

PT Dimitri Utama Abadi diketahui merupakan anak perusahaan dari MRA Grup.

Garuda Indonesia

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Mugi Rekso Abadi (MRA) Group milik Soetikno Soedarjo (SS) dalam sengkarut kasus dugaan suap terkait pembelian mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Salah satu upaya tersebut dengan memanggil dua staf PT Dimitri Utama Abadi, Dahlia Ambarwati dan Amanda Pradita.

PT Dimitri Utama Abadi diketahui merupakan anak perusahaan dari MRA Grup. Pemanggilan terhadap dua saksi itu diduga kuat untuk mendalami peran PT MRA Group dalam kasus suap tersebut. Pemeriksaan keduanya juga sekaligus untuk mengkonfirmasi hasil penggeledahan di Wisma MRA Grup beberapa waktu lalu. Dimana dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perkata tersebut.

"Dahlia Ambarwati dan Amanda Pradita akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).

Dalam perkara ini, Soetikno diduga sebagai perantara suap antara Rolls Royce dan Airbus dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat. PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi diduga terlibat dan berandil besar dalam pembelian mesin dan pesawat untuk GIAA yang saat itu dikomandoi Emirsyah Satar.

Selain Soetikno selaku bos MRA Grup dan Beneficial Owner Connaught Intenational, KPK juga telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Selain itu barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Emirsyah Satar Korupsi Pesawat Garuda KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :