Sabtu, 27/04/2024 02:23 WIB

RUU Pemilu, 40 Persen Anggota DPD Tarancam

Sebanyak 40 persen anggota DPD RI terancam tidak akan terpilih kembali ke Senayan. Hal itu jika RUU Pemilu terkait mekanisme pemilihan anggota DPD diseleksi oleh DPRD disahkan.

DPD RI

Jakarta - Sebanyak 40 persen anggota DPD RI terancam tidak akan terpilih kembali ke Senayan. Hal itu jika RUU Pemilu terkait mekanisme pemilihan anggota DPD diseleksi oleh DPRD disahkan.

Ketua Pansus RUU PEmilu Lukman Edy mengatakan, jika sistem tersebut diberlakukan, maka peluang para anggota DPD saat ini untuk terpilih kembali di periode berikutnya bisa lebih sempit.

"Bisa sebagian tidak terpilih lagi. Bisa 40 persen tidak terpilih lagi," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/4).

Padahal, lanjut Lukman, dengan adanya seleksi terlebihdahulu, maka diharapkan kualitas DPD akan lebih baik. "Dengan sistem tersebut, kapasitas dan kapabilitas perwakilan daerah menjadi lebih terkawal," tegasnya.

Meski demikian, kata Lukman, Pansus RUU Pemilu belum secara resmi meminta masukan kepada pihak DPD terkait usulan tersebut. Namun, pemerintah telah menyepakati dan menyerahkan draf soal teknis pemilihan anggota DPD tersebut.

KEYWORD :

Pemilihan Anggota DPD RI Lukman Edy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :