Rabu, 24/04/2024 10:55 WIB

KPK Jebloskan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Masuk Penjara

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Dwi Widodo. Menurut Febri, Dwi ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jaksel.

Atase Indonesia di Malaysia, Dwi Widodo (rri)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia Dwi Widodo ke jeruji besi. Dwi ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Dwi Widodo. Menurut Febri, Dwi ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jaksel.

"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka DW (Dwi Widodo) untuk 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di rutan Guntur," kata Febri di kantornya, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dwi sendiri hanya bungkam saat digelandang ke mobil tahanan oleh petugas KPK. Lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik berbalut rompi tahanan KPK ini enggan meladeni pertanyaan awak media.

Kuasa hukum Dwi, Yans Jailani juga enggan mengungkap seputar kasus yang menjerat kliennya menjadi pesakitan. "Itu sudah materi perkara. Karena kalo memang ada karena kita tau sendiri kan KPK punya alat bukti. Nanti mungkin akan disampaikan," tutur Jailani usai mendampingi pemeriksaan Dwi.

Terkait kasus ini, Dwi diduga‎ menerima suap miliaran rupiah terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia. Berdasarkan perhitungan sementara, diduga Dwi menerima suap Rp 1 miliar dari perusahaan yang bertugas sebagai agen pengurusan paspor WNI di Malaysia yang hilang ataupun rusak.

Perusahaan tersebut selanjutnya memungut biaya yang melebihi tarif resmi.‎ Terlebih lagi perusahaan itu bukan dalam kapasitas sebagai mitra KBRI dalam persoalan paspor dan visa.

Atas perbuatannya, Dwi Widodo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Dwi. Dari lokasi penggeledahan di bilangan Depok, Jawa Barat pada Senin (6/2/2017), tim mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Dwi juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

KEYWORD :

Dwi Widodo Atase Malaysia KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :