Sabtu, 27/04/2024 06:18 WIB

Rekening Nasabah Bisa Diakses Langsung Perpajakan

Perpu, maka Ditjen Pajak akan punya akses untuk membuka akses langsung atas rekening nasabah perbankan. Ini sesuai standar pajak internasional

ilustrasi mata uang

Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan sebuah regulasi berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang intinya memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses rekening nasabah perbankan.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Perpu tersebut akan diterbitkan pada April 2017, kemudian pada Mei 2017 Ditjen Pajak sudah bisa mengakses langsung rekening nasabah di bank.

"Draf perpu mulai dibuat tim teknis dan ditargetkan selesai akhir minggu ini," ujar Darmin.

Perpu ini tergolong sakti karena nantinya bisa menerobos pasal-pasal yang terkait kerahasiaan bank dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Semua aturan ini tidak berlaku lagi jika Perpu tersebut diterapkan.

Perpu membuka dana nasabah bank sendiri bagian dari syarat keanggotaan Automatic Exchange of Information (AEoI). Indonesia sejauh ini belum memiliki aturan tentang keterbukaan akses perbankan.

Dengan adanya Perpu, maka Ditjen Pajak akan punya akses untuk membuka akses langsung atas rekening nasabah perbankan. Ini sesuai standar pajak internasional, dimana akses otoritas pajak ke informasi keuangan dibuka tanpa dibatasi syarat apa pun.

KEYWORD :

Perpu Perpajakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :