Kamis, 02/05/2024 04:20 WIB

Divestasi Saham Freeport, Pemerintah Dituntut Lebih Perhatikan Nasib Rakyat Papua

Peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus mengangkat kemakmuran rakyat Papua.

PARA Syndicate

Jakarta – Upaya pemerintah mengalihkan kontrak PT Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan kesempatan mengangkat kemakmuran rakyat Papua. Demikian dinyatakan Peneliti Politik PARA Syndicate, Ari Nurcahyo.

Ari meminta pemerintah tidak mundur dalam proses negosiasi dengan Freeport. Meskipun hingga saat ini perusahaan multinasional tersebut masih menolak tawaran pemerintah yang mewajibkan pelepasan saham sebesar 51 persen.

“Rakyat Papua sampai hari ini punya kepercayaan (trust) yang buruk terhadap Jakarta. Kebijakan ini harus jadi pintu masuk pengembalian trust, yang mana 51 persen saham itu untuk kemakmuran rakyat Papua,” terang Ari di kantor PARA Syndicate, di Jakarta, Jumat (24/2).

Ari juga mengingatkan visi pemerintah Joko Widodo melalui Nawacita yang berupaya membangun Indonesia dari pinggiran. Menurutnya, kemakmuran rakyat Papua yang selama ini belum tercapai harus menjadi salah satu dari tujuan visi tersebut.

“Dengan mendukung perwujudan kemakmuran rakyat Papua, telah menunjukkan bahwa kita negara yang kuat,” ujarnya.

PT Freeport Indonesia yang bercokol di tanah Papua sejak 7 April 1967 itu hanya memberikan manfaat finansial terhadap pemerintah saja. Hal itu bisa dilihat dari komposisi pemegang saham PT FI, yaitu 9,36 persen ‎dimiliki oleh pemerintah, 9,36 persen oleh PT Indocopper Investama dan Freeport-McMoran Copper and Gold Inc sebesar 81,28 persen.[]

KEYWORD :

Freeport IUPK PARA Syndicate




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :