Sabtu, 27/04/2024 06:13 WIB

Tolak Hak Angket, Ketua DPR Tunggu Proses Hukum

Ketua DPR Setya Novanto menolak hak angket soal pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Foto Setya Novanto

Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menolak hak angket soal pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Novanto memilih untuk menyerahkan kasus Ahok kepada proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Ia menghormati apa yang sedang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Tentu saya menghargai apa yang sudah disampaikan Mendagri yaitu menunggu proses hukum yang berlaku karena ini adalah proses segalanya," kata Novanto, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/2).

Untuk itu, Novanto meminta agar seluruh anggota dewan menyerahkan status Ahok kepada proses hukum yang sedang berlangsung di persidangan.

"Nanti semua saya serahkan pada fraksi-fraksi karena itu hak anggota dan tentu saya hormat dan menghargai. Kita lihat perkembangan," tegasnya.

KEYWORD :

Hak Angket Ahok Mendagri Paripurna DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :