Sabtu, 27/04/2024 08:08 WIB

Komentar Mendagri Soal Hak Angket Ahok

Sejumlah fraksi di DPR mengajukan hak angket terkait status terdakwa penistaan agama Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Mendagri Tjahjo Kumolo.

Jakarta - Sejumlah fraksi di DPR mengajukan hak angket terkait status terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hak angket merupakan hak seluruh anggota DPR. Tjahjo mengatakan, selain Ahok, ada kepala daerah yang status terdakwa, namun tidak diberhentikan sementara.

"Ada lho kepala daerah yang dia terdakwa, tetapi tidak saya berhentikan selain Ahok karena dia dituntut di bawah lima tahun. Saya nggak mau sebut, ini masa tenang dan yang bersangkutan juga ikut pilkada," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Dalam kesempatan itu, Tjahjo menegaskan bahwa keputusan pemerintah tidak memberhentikan Ahok sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Sebab, ancaman hukuman lima tahun kepada Ahok merupakan dakwaan alternatif.

"Itu dakwaan alternatif, bisa cek ke seluruh pengadilan," tegasnya.

Diketahui, Ahok telah dinyatakan terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.

Berikut ini adalah bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1,2, dan 3:

1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

KEYWORD :

Hak Angket Ahok Mendagri Tjahjo Kumolo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :