Sabtu, 27/04/2024 04:12 WIB

MA Putuskan Hadi Purnomo Tetap Tersangka Kasus Korupsi BCA

Dalam putusan itu, Majelis hakim MA  merujuk pada Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 Tahun 2016. Dalam rujukan itu diketahui menyatakan beberapa hal.

Gedung Bank Central Asia (BCA)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui peninjauan kembali (PK) memutuskan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo adalah keliru.

"Putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru," ucap Hakim Agung Salman Luthan dalam amar putusan PK, seperti dilansir dari website resmi MA, Kamis (2/2/2017). Dalam sidang PK ini, Salman dibantu oleh hakim MS Lumme dan Sri Murwayuni.

KPK sebelumnya mengajukan PK ke MA lantaran status tersangka Hadi dicabut oleh hakim praperadilan, Haswandi. Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal Haswandi menilai penyelidikan KPK terkait Hadi tak sah.

Adapun kasus Hadi Purnomo di KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Tahun 1999. Perbuatan Hadi diduga merugikan negara senilai Rp 375 miliar. 

Salman menilai hakim Haswandi melalui pertimbangannya telah melampaui wewenangnya. Bahkan, putusan Haswandi dapat dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi ataupun menggagalkan secara tak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan.

Dalam putusan itu, Majelis hakim MA  merujuk pada Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 Tahun 2016. Dalam rujukan itu diketahui menyatakan beberapa hal.

"Pertama yakni pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki meteri perkara. Kedua, bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.

Sehingga, kata Salman, berdasarkan ketentuan tersebut PN Jaksel tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK dalam dalam hal ini KPK, terhadap termohon PK dalam hal ini putusan praperadilan.

KEYWORD :

Kasus Pajak BCA Hadi Purnomo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :