Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto
Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi ke Rumah Tahanan (Rutan) di Padang, Sumatera Barat. Eksekusi itu dilakukan lantaran perkara dugaan suap yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Pagi tadi pukul 09.00 WIB, keduanya sudah dibawa ke Rutan di Padang, Sumbar, dipindahkan kesana," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (24/1/2017).Eksekusi hukuman di Padang ini sesuai dengan permohonan pasutri tersebut. Sebelumnya, keduanya memohon agar dapat menjalani hukuman di Padang agar anaknya yang masih dibawah umur dan tinggal di Padang dapat mudah membesuk.Sutanto sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subider 3 bulan kurungan. Sementara Memi divonis dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subider 3 bulan kurungan.Baca juga :
KPK Periksa Pasutri Xaveriandy Sutanto dan Memi
KPK Periksa Pasutri Xaveriandy Sutanto dan Memi
Suap Irman Gusman Xaveriady Susanto