Jum'at, 26/04/2024 17:49 WIB

KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Rano Karno pada Kasus Suap

Kesaksian bendahara PT BPP bahwa ada aliran Rp1,25 miliar ditambah sekitar Rp7,5 miliar ke artis Doel Anak Betawi.

Rano Karno usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan aliran uang ke Rano Karno. Terlebih sebelumnya hal itu sudah menjadi fakta persidangan.

Apalagi, hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan terkait dengan kesaksian bendahara PT BPP Cabang Serang Yayah Rodiah bahwa ada aliran Rp 1,25 miliar ditambah sekitar Rp 7,5 miliar ke artis Doel Anak Betawi.

Lembaga antirasuah ini berjanji tak akan mendiamkan hal itu. Apalagi, bukti kuitansi yang menguatkan dugaan atau indikasi tersebut disebut-sebut telah dikantongi penyidik.

"Terkait dengan fakta-fakta persidangan, sebagaimana sudah dijawab berulang kali sebelumnya dan juga dalam banyak perkara, fakta-fakta persidangan pasti menjadi salah satu informasi penting bagi KPK untuk memproses pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan tersebut," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (18/1).

Pun demikian, KPK tak mau gegabah dan tergesa-gesa dalam mendalami hal tersebut. Lembaga superbody pimpinan Agus Rahardjo Cs ini terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan uang Rano selaku penyelenggara negara. "Kami harus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi lain," ungkap Febri.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Wahidin Halim mengirimkan surat dan dokumen pada 9 Desember 2016 lalu ke pimpinan KPK. Dokumen yang dikirimkan terkait dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan salah satu calon gubernur Banten yang sedang mengikuti Pilgub Banten 2017.

Tindaklanjut atas surat dokumen itu, Febri sendiri sudah menerima tim kuasa hukum Wahidin Halim pada Senin (16/1/2017). Namun, Febri mengaku tidak mengetahui secara rinci isi dokumen yang dilampirkan itu.

"Sebagai institusi negara tentu saja kami merespon surat tersebut. Sebelum direspon tentu saja surat tersebut harus perlu lebih dipelajari terlebih dahulu," tutur Febri.

Sementara terkait pertemuan, Febri menyampaikan ke tim hukum WH bahwa KPK sudah melakukan serangkaian penanganan perkara di lingkungan Provinsi Banten. Penanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan sengketa pilkada terhadap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Wawan, dan kawan-kawan.

Dalam pengembangan perkara itu, bahkan sudah ada yang divonis dan ada yang dibuka kasus lain terkait dengan pengadaan di Provinsi Banten maupun dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.

"Terkait dengan pengumuman adanya calon gubernur yang terindikasi korupsi, kami sampaikan bahwa sebagaimana penanganan perkara secara umum di KPK maka pengumuman orang-orang yang menjadi tersangka akan dilakukan setelah penyidikan dilakukan, kemudian disampaikan ke publik. Itu kurang lebih yang disampaikan dan dibicarakan dalam pertemuan tersebut," tandas mantan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

KEYWORD :

Kasus Suap Rano Karno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :