Jum'at, 26/04/2024 20:05 WIB

Jaksa KPK Tuntut Panitera PN Jakpus 7,5 Tahun Penjara

Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum KPK mengganjar Santoso dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Muhammad Santoso, Tersangka Suap Perkara

Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat, Muhammad Santoso dituntut 7 tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum KPK. Santoso juga dituntut dengan hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait penanganan perkara di PN Jakpus. Dimana penanganan itu terkait perkara perdata berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.

Santoso diyakini menerima suap senilai Rp 300 juta dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku PT Kapuas Tunggal Persada. Pemberian suap dimaksudkan agar gugatan PT Mitra Maju Sukses itu ditolak.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan
dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum KPK mengganjar Santoso dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Mohamad Santoso bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagamana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer," kata jaksa.

Jaksa mempertmbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Santoso selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan serta mencoreng institusi peradilan yang sedang giat-giatnya mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Kemudian, mencoreng institusi peradilan yang sedang giat-giatnya melakukan upaya mengembalikan kepercayaan masyarakt terhadap lembaga peradilan, khususnya dari praktik suap-menyuap.

Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa Mohamad Santoso belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya," tutur jaksa.

KEYWORD :

Suap Perkara Muhammad Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :