Muhammad Santoso, Tersangka Suap Perkara
Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Santoso dituntut 7 tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum KPK. Santoso juga dituntut dengan hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait penanganan perkara di PN Jakpus. Dimana penanganan itu terkait perkara perdata berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.Santoso diyakini menerima suap senilai Rp 300 juta dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku PT Kapuas Tunggal Persada. Pemberian suap dimaksudkan agar gugatan PT Mitra Maju Sukses itu ditolak."Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanandan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Baca juga :
Hari Ini Ketua PN Sidoarjo Diperiksa KPK
Jaksa mempertmbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Santoso selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan serta mencoreng institusi peradilan yang sedang giat-giatnya mengembalikan kepercayaan masyarakat.Kemudian, mencoreng institusi peradilan yang sedang giat-giatnya melakukan upaya mengembalikan kepercayaan masyarakt terhadap lembaga peradilan, khususnya dari praktik suap-menyuap.
Hari Ini Ketua PN Sidoarjo Diperiksa KPK
Suap Perkara Muhammad Santoso