Sabtu, 05/10/2024 07:26 WIB

Hari Ini Ketua PN Sidoarjo Diperiksa KPK

Saipul Jamil sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Pedangdut, Syaiful Jamil

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua PN Sidoarjo, Ifa Sudewi, Senin (9/1/2017). Ifa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ifa akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saiful Jamil (SJM). Suap itu terkait penanganan perkara pencabulan pria di bawah umur yang sebelumnya menjerat Saipul dan disidangkan di PN Jakut.

Nah, Ifa saat itu sebagai ketua majelis hakim perkara Bang Ipul. Selain Ifa, saat itu duduk Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efedy serta Jootje Sampaleng sebagai anggota majelis hakim dan Dolly Siregar sekalu panitera pengganti. Ifa sendiri sebelumnya disebut-sebut kecipratan uang Rp 250 juta terkait penanganan perkara Bang Ipul.

"Ifa Sudewi diperiksa sebagai saksi," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Saipul Jamil sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Suap yang dilakukan bersama-sama kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Berthanatalia dan Kasman Sangaji itu terkait perkara pencabulan pria di bawah umur yang melilitnya dan disidangkan di PN Jakut.

"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (21/12/2016).

Atas dugaan itu, Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Samsul, Bertha, Kasman dan Rohadi menjadi pesakitan.

Kasus itu mencuat dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2016. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta. Saat ini, Rohadi, Bertha, Samsul dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Suap Perkara Saiful Jamil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :