Sabtu, 27/04/2024 01:00 WIB

Kemenkes Tanggapi Aduan Komunitas Pasien Cuci Darah

Kemenkes menyatakan tidak ada kebijakan pembatasan cuci darah 3 kali seminggu oleh BPJS.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyesalkan masih terjadinya cost sharing dalam proses transplantasi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pusat RSCM. Hal lain yang disesalkan, pihak RSCM masih menarik biaya alat laparoskopi yang mencapai jumlah Rp 25.300.000,-.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pricilia dari Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kepada Ketua Umum Pengurus Pusat KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia),  Tony Samosir, Jumat (6/1/2017), menanggapi surat pengaduan Pengurus Pusat KPCDI.  Pricilia menyampaikannya melalui sambungan telepon kepada Tony, sekaligus ingin mengkonfirmasi semua aduan yang disampaikan komunitas yang anggotanyanya sebagian besar adalah pasien gagal ginjal itu.

“Kami mempunyai bukti bahwa setiap pasien yang akan melakukan cangkok ginjal selalu diarahkan untuk menggunakan kamar VVIP dan harus cost sharing. Kami juga mempunyai bukti bahwa setiap pasien yang akan cangkok ginjal juga harus membayar biaya alat laparoskopi yang mencapai jumlah Rp 25.300.000,-. Dan itu harus dibayar dimuka sebelum proses operasi. Sebelum menempati ruangan perawatan, itu harus lunas. Cash and carry!,” ujar Tony menanggapi pertanyaan Pricilia.

Selain persoalan di atas, Ketua Umum KPCDI, yang 10 bulan lalu berhasil operasi transplantasi ginjal dengan biaya sepenuhnya ditanggung BPJS itu menyampaikan keluhan pembatasan cuci darah 3 kali seminggu oleh BPJS.

Menanggapi hali tersebut, pihak Kemenkes menyatakan tidak ada kebijakan pembatasan hal tersebut. “Saya sudah mengkonfirmasi BPJS Pusat. Tidak ada surat edaran pembatasan cuci darah kata BPJS Pusat. Mohon KPCDI menyerahkan bukti surat dari BPJS terhadap hal tersebut, dan Kemenskes akan menindaklanjutinya,” ucap Pricilia.

Sebelumnya, Pengurus Pusat KPCDI melayangkan surat aduan kepada Kemenkes RI, tentang belum dijalankannya peraturan baru tentang standar tarif, dimana tarif untuk tindakan transplantasi ginjal yang dibayar oleh BPJS Kesehatan naik menjadi Rp.396.933.400 untuk kelas 1, yang sebelumnya (peraturan lama) hanya Rp.250.000.000. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum, Tony Samosir, dan Sekjen, Petrus Hariyanto, dilayangkan pada tanggal 19 Desember 2016.

Muhajir

KEYWORD :

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia KPCDI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :