Sabtu, 27/04/2024 01:24 WIB

Ini Kronologi OTT Irman Gusman hingga Gagal Hubungi Ketua KPK

Tim kemudian kembali mengkonfirmasi dan meminta menunjukkan ungkusan yang belakangan diketahui berisi uang.

Irman Gusman dalam kasus impor gula

Jakarta - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman sempat ingin mengubungi Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditangkap Satgas KPK di rumah dinasnya, di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan pada Jumat 16 September 2016 malam.

Itu mengemuka dari pengakuan penyidik KPK Bayu Anwar saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Irman Gusman di Pengadilan Tipkor Jakarta, Rabu (4/1/2017). Bayu merupakan salah satu penyidik yang ikut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat itu. Kehadirannya  sebagai saksi verbalisan dalam persidangan terdakwa Irman.

Dalam persidangan, Bayu banyak dikonfirmasi soal penanganan perkara Irman, utamanya terkait OTT dugaan suap pengaturan distribusi gula impor milik Perum Bulog yang akhirnya menyeret Irman jadi pesakitan.

"Jumat 16 September 2016, sekitar Pukul 1 siang. Kami (Tim Satgas KPK) disampaikan akan ada penerimaan sesuatu barang ke penyelenggara negara," ungkap Bayu saat bersaksi.

Bayu lebih lanjut mengungkapkan bahwa saat itu timnya terdiri dari lima orang menuju ke lokasi penerimaan barang di rumah dinas Irman. Setibanya di lokasi, tim memonitor aktifitas. Namun, saat itu belum ada tamu yang bertandang ke rumah Irman.

Sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut Bayu, barulah ada kendaraan yang datang. Belakangan diketahui mobil yang datang itu ditumpangi Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Saat turun dari mobil, kata Bayu, pihaknya melihat Memi membawa bungkusan. Kemudian keduanya memasuki rumah Irman. Selang sekitar satu jam, keduanya keluar dari rumah Irman. Namun, Memi saat keluar sudah tidak membawa bungkusan tersebut.

Baca Juga : Ini Sadapan Curhat Sutanto kepada Irman Gusman

Melihat Memi dan Susanto keluar dengan tidak membawa bungusan, tim langsung mengamankan keduanya. Namun, pasangan suami istri itu tak mengakui membawa bungkusan ke rumah Irman.

Tak ingin terkecoh dengan alibi mereka, tim kemudian memboyong keduanya ke dalam rumah Irman. Saat didalam rumah, tim juga mengkonfirmasi soal bungkusan yang dibawa Memi. Namun, Irman mengelak telah menerima bungkusan dari Memi.

"Kami bawa mereka ke kediaman Irman Gusman. Tim KPK tanya ke Pak Irman, `mana barang yang dikasih oleh Memi dan Sutanto`? Irman sangkal kalau dia enggak terima apa-apa," ujar Bayu.

KPK-Apakah-Irman-Gusman-Siap-Dihukum-Mati/">Baca Juga : Ditangkap KPK, Apakah Irman Gusman Siap Dihukum Mati

Menurut Bayu, saat itu menerangkan kepada Irman bahwa pihaknya telah mengantongi informasi lebih dulu mengenai penerimaan hadiah kepada penyelenggara negara. Tim kemudian kembali mengkonfirmasi dan meminta menunjukkan ungkusan yang belakangan diketahui berisi uang.

Merespon kesaksian itu, Jaksa mencoba mengorek keterangan Bayu lebih jauh. Jaksa pun menanyakan apakah Irman saat di-OTT sempat mau menghubungi seseorang. Namun, akhirnya upaya itu diurungkan Irman.

"Dia (Irman) mau hubungin Ketua KPK Bapak Agus, mau tanya (soal penanganan OTT tersebut). tapi enggak jadi. karena waktu dia (Irman) cek HP kemungkinan enggak ada nama Pak agus," tandas Bayu.‎

KPK-Siap-Buktikan-Suap-Irman-Gusman-di-Persidangan-/">Baca Juga : KPK Siap Buktikan Suap Irman Gusman di Persidangan

Verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana lantaran terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran isi BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Untuk menjawab bantahan terdakwa, akhirnya penuntut umum menghadirkan saksi verbalisan.


Sementara itu, Pengacara Irman, Sutan Bagindo Fahmi meminta jaksa menghadirkan penyidik KPK lain yang turut melakukan OTT tersebut. Penyidik yang dimaksud yakni bernama Christian.

Bukan tanpa alasan permintaan itu disampaikan . Mengingat, tanda tangan Christian dalam setiap berita acara pemeriksaan (BAP) digunakan sebagai dasar penyusunan dakwaan. Sebab itu, Christian dinilai tepat untuk dihadirkan sebagai saksi.

Keterangan Christian, kata Fahmi, dinilai perlu untuk menjelaskan kronologi terjadinya operasi tangkap tangan itu. Utamanya saat tim meminta Irman untuk menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 100 juta. "Kami mohon agar jaksa menghadirkan penyidik KPK bernama Christian," kata Fahmi.

Namun, Jaksa menolak permintaan itu. Jaksa KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, keterangan Christian tidak diperlukan. Pendapat jaksa KPK juga dikuatkan oleh pernyataan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango. Nawawi beralasan untuk membuktikan isi dakwaan merupakan kewenangan jaksa. Akhirnya, majelis hakim juga sepakat menolak permintaan tim pengacara Irman.

Irman Gusman sebelumnya didakwa menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi. Suap itu terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat. Irman diduga menggunakan pengaruhnya guna mengatur kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan CV SB. Di antaranya meminta bantuan Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakt‎i.

KEYWORD :

Suap Irman Gusman KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :