Irman Gusman dalam kasus impor gula
Jakarta - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman sempat ingin mengubungi Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditangkap Satgas KPK di rumah dinasnya, di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan pada Jumat 16 September 2016 malam.
Itu mengemuka dari pengakuan penyidik KPK Bayu Anwar saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Irman Gusman di Pengadilan Tipkor Jakarta, Rabu (4/1/2017). Bayu merupakan salah satu penyidik yang ikut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat itu. Kehadirannya sebagai saksi verbalisan dalam persidangan terdakwa Irman.Dalam persidangan, Bayu banyak dikonfirmasi soal penanganan perkara Irman, utamanya terkait OTT dugaan suap pengaturan distribusi gula impor milik Perum Bulog yang akhirnya menyeret Irman jadi pesakitan."Jumat 16 September 2016, sekitar Pukul 1 siang. Kami (Tim Satgas KPK) disampaikan akan ada penerimaan sesuatu barang ke penyelenggara negara," ungkap Bayu saat bersaksi.Baca Juga : Ini Sadapan Curhat Sutanto kepada Irman Gusman
Melihat Memi dan Susanto keluar dengan tidak membawa bungusan, tim langsung mengamankan keduanya. Namun, pasangan suami istri itu tak mengakui membawa bungkusan ke rumah Irman.
Tak ingin terkecoh dengan alibi mereka, tim kemudian memboyong keduanya ke dalam rumah Irman. Saat didalam rumah, tim juga mengkonfirmasi soal bungkusan yang dibawa Memi. Namun, Irman mengelak telah menerima bungkusan dari Memi."Kami bawa mereka ke kediaman Irman Gusman. Tim KPK tanya ke Pak Irman, `mana barang yang dikasih oleh Memi dan Sutanto`? Irman sangkal kalau dia enggak terima apa-apa," ujar Bayu.KPK-Apakah-Irman-Gusman-Siap-Dihukum-Mati/">Baca Juga : Ditangkap KPK, Apakah Irman Gusman Siap Dihukum Mati
Menurut Bayu, saat itu menerangkan kepada Irman bahwa pihaknya telah mengantongi informasi lebih dulu mengenai penerimaan hadiah kepada penyelenggara negara. Tim kemudian kembali mengkonfirmasi dan meminta menunjukkan ungkusan yang belakangan diketahui berisi uang.
Merespon kesaksian itu, Jaksa mencoba mengorek keterangan Bayu lebih jauh. Jaksa pun menanyakan apakah Irman saat di-OTT sempat mau menghubungi seseorang. Namun, akhirnya upaya itu diurungkan Irman."Dia (Irman) mau hubungin Ketua KPK Bapak Agus, mau tanya (soal penanganan OTT tersebut). tapi enggak jadi. karena waktu dia (Irman) cek HP kemungkinan enggak ada nama Pak agus," tandas Bayu.KPK-Siap-Buktikan-Suap-Irman-Gusman-di-Persidangan-/">Baca Juga : KPK Siap Buktikan Suap Irman Gusman di Persidangan
Verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana lantaran terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran isi BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Untuk menjawab bantahan terdakwa, akhirnya penuntut umum menghadirkan saksi verbalisan.
Sementara itu, Pengacara Irman, Sutan Bagindo Fahmi meminta jaksa menghadirkan penyidik KPK lain yang turut melakukan OTT tersebut. Penyidik yang dimaksud yakni bernama Christian.
Suap Irman Gusman KPK