Jum'at, 26/04/2024 12:34 WIB

Suap Lippo Group

Terima Suap Lippo Group, Panitera Divonis Penjara 5,5 Tahun

edy nasution (jawa-pos)

Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Edy juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu diberikan lantaran majelis hakim menilai Edy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi, yakini menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

"Menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan altenatif kesatu pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kerana itu dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 150 juta," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/12).

Lebih lanjut majelis menguraikan fakta yuridis terkait suap pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group. Di antaranya penundaan aanmaning (peringatan eksekusi) perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco). Terkait penanganan itu, Edy terbukti menerima suap Rp100 juta. Terkait uang Rp100 juta, Edy menerima dari pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, atas persetujuan dari Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

Edy juga terbukti menerima uang sebesar USD50 ribu ditambah Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu. Pemberian uang USD50.000 kepada Edy Nasution juga atas arahan Eddy Sindoro. Sementara uang Rp50 juta dari Doddy Aryanto Supeno, atas arahan pegawai bagian legal pada Lippo Group, Wresti Kristian Hesti.

Pada 18 April 2016, pihak Lippo Group meminta agar Edy kembali membantu pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di PN Jakarta Pusat. Atas hal tersebut, Edy juga menerima pemberian sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno. Pemberian itu terkait permintaan pihak Lippo Group untuk membantu pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di PN Jakarta Pusat.

"Menangani perusahan Lippo Group, di bawah Eddy Sindoro. Sedangkan unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi," ungkap Hakim.

Selain itu, Edy juga terbukti menerima USD70 ribu, SGD9.852, dan Rp10.350.000. Uang-uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Majelis berpendapat uang sebagai gratifikasi yang harus dianggap sebagai suap," tutur hakim.

Majelis menilai, Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Edy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak kehormatan lembaga peradilan.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yakni mendidik dan membiayai anak, serta cukup lama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Edy dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Merespon putusan hakim, Edy menerimanya. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan Edy belum berkekuatan hukum tetap.

 

 

KEYWORD :

Suap Lippo Group Panitera PN Jakpus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :