Shimon Peres, pendiri negara Israel, telah wafat dalam usia 93 tahun. Ia begitu kuat mewarnai politik Israel selama sepuluh dekade. Peres menjabat tiga kali sebagai perdana menteri, menjadi presiden ke-9.
Permukiman Israel di Jerusalem Timur dan Tepi Barat dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional. Bahkan dianggap sebagai hambatan utama upaya perdamaian.
Resolusi tersebut disahkan oleh 21 negara anggota Komite Warisan Dunia. Tercatat, sepuluh negara menyetujui, dua menolak, delapan abstain serta satu negara anggota tidak hadir.
Penghancuran tersebut terjadi seiring bertambahnya jumlah pemukim Yahudi yang mengambil-alih rumah di permukiman orang Palestina di Jerusalem Timur.
Apa yang telah diklaim oleh Pemerintah Israel sangat-sangat bertolak-belakang dengan resolusi yang telah disahkan dan disepakati oleh UNESCO.
Situasi ini berpotensi memunculkan aksi balasan dari Hamas.
Resolusi ini menuntut Israel segera dan secara menyeluruh menghentikan pembangunan permukiman di wilayah Palestina.
Israel akan agar aliran dana 30 juta shekel (sekitar Rp105 miliar) dihentikan bagi lima badan PBB.
Amerika Serikat secara resmi menentang pembangunan permukiman dan menganggap kegiatan itu sebagai penghalang perdamaian.