Gerak cepat, Polres Kuantan Singingi berhasil ungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan lindung
Diler ini memiliki area yang cukup luas dengan luas bangunan 2.032m2 dan luas tanah 7.428m2 yang kemudian terbagi menjadi 2 area
Penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra
Andi Putra divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan
Sudarso merupakan penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Andi Putra bakal segera diadili dalam kasus dugaan terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Jaksa KPK akan melengkapi dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.
Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Andi Putra adalah sah dan berdasar atas hukum.
Andi berupaya melarikan diri dengan sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya menggunakan pelat nomor palsu.