Rabu, 01/07/2026 22:09 WIB

KPK Berpeluang Panggil Raja Juli Terkait Korupsi Pelepasan Lahan Kuansing





Peluang pemanggilan Raja Juli terbuka setelah penyidik KPK menemukan indikasi adanya penerimaan lain oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberi keterangan pers usai menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026) sore (Foto: SS Presiden RI)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Peluang pemanggilan Raja Juli terbuka setelah penyidik KPK menemukan indikasi adanya penerimaan lain oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan.

KPK kini menyoroti soal pertemuan Suhardiman Raja Juli yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kanto Kemenhut pada 2 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).

"(Pertemuan) itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh Bupati (Suhardiman Amby). Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 1 Juli 2026.

Taufik mengatakan, pelepasan kawasan hutan memang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemerintah daerah, katanya, hanya berwenang menerbitkan rekomendasi teknis.

"Karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya, letaknya, kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Taufik.

KPK menduga proses pelepasan hutan ini diwarnai praktik korupsi. KPK menyebut Suhadirman mengumpulkan uang untuk mengurus hal tersebut dengan memotong paksa sisa hasil usaha (SHU) para anggota koperasi unit desa yang merupakan para petani di Kuansing.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha kan itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," ungkapnya.

Saat ini, tim penyidik sedang mendalami adanya transaksi suap dari Suhadirman atau pihak Pemkab Kuansing kepada pihak di Kemenhut untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan tersebut. KPK akan mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Raja Juli Antoni jika diperlukan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KEYWORD :

Kasus Bupati Kuantan Singingi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :