Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kuansing.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia meminta doa dan dukungan saat hendak digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Makasih mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah. Sama-sama kita berdoa ya," kata Suhardiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi operasi tangkap tangan (OTT), serta peran masing-masing tersangka pada konferensi pers yang digelar sore ini.
Sebelumnya, KPK mengamankan 10 orang dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin, 29 Juni 2026. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuantan Singingi, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari total tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN), dan satu anggota keluarga ASN.
Sementara itu, Suhardiman dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Keduanya dijemput tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi keuangan serta sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen dalam praktik suap.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Jual Beli Jabatan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby



























