Dari jumlah itu, Puput Tantriana menyamarkan Rp90 miliar melalui TPPU.
Haerul Amri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Sejumlah aset dimaksud berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Keduanya telah divonis masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Delapan bidang tanah itu diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput Tantriana Sari.
Sejumlah aset milik itu disembunyikan dengan menggunakan identitas pihak lain.
KPK menduga aset itu hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput.
Haerul Amri akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari