KPK telah mengembangkan kasus dengan menetapkan Puput dan suaminya Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi.
Pasangan suami istri itu sebelumnya sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari selaku Bupati Kabupaten Probolinggo.
KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hal itu diselisik KPK lewat lima tersangka yang diperiksa sebagai saksi. Kelimanya merupakan pembeli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah.
Seharusnya, Hasan tidak ikut campur meski dirinya mantan bupati Probolinggo. Terlebih, Hasan merupakan anggota DPR RI.
Ketua KPK, Firli Bahuri juga menduga praktik jual beli jabatan di Probolinggo sudah terjadi sejak lama.
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
DPRD di Probolinggo juga telah kehilangan fungsi sehingga tidak mampu lagi menjadi lembaga kontrol.
Ali belum bisa membeberkan barang yang ditemukan di rumah Puput. Lembaga Antikorupsi berjanji.