Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Para pejabat Pemkab Probolinggo yang bakal diperiksa yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Probolinggo, Soeparwiyono; Pensiunan/DPRD Probolinggo, H Sugito; Kadis Tenaga Kerja Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Dan Kebudayaan Probolinggo, Sugeng Wiyanto.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo, Hudan Syarifuddin; Kadis Perikanan Probolinggo, Dedy Isfandi; Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo, Mariono; Honorer Dinas PUPR Probolinggo, Winata Leo Chandra; Perangkat Desa, Hendro Purnomo; Notaris, Hapsoro Widyonondo Sigid; serta pihak swasta, Pudjo Witjaksono.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/10).
KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI fraksi NasDem sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo ini.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
KPK menduga Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput diduga meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK juga berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Bupati Probolinggo Korupsi NasDem Hasan Aminuddin



























