Baleg DPR memutuskan usulan PDI Perjuangan (PDIP) untuk revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Prolegnas 2017.
MKD DPR melayangkan surat perintah kepada Baleg DPR untuk merevisi terbatas UU MD3. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
MKD DPR melayangkan surat perintah kepada Baleg DPR untuk merevisi terbatas UU MD3 tentang komposisi pimpinan DPR.
Keputusan MKD DPR untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR dianggap sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan politi.
Partai Demokrat memastikan akan menghormati keputusan MKD DPR dan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi UU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan DPR.
Sidang Paripurna DPR sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 menjadi RUU inisiatif DPR.
Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU tentang perubahan kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 ke Panja.
Granat mengajukan sejumlah pokok-pokok pikiran terkait upaya menyelamatkan bangsa dari kehancuran akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Pembahasan RUU MD3 menjadi berkembang dengan adanya usulan baru terkait penambahan pimpinan.
Konsep permasalahan narkoba sudah harus ditingkatkan menjadi pertahanan keamanan negara Hal itu mengingat peredaran dan transaksi narkoba sudah melewati lintas negara.