Kamis, 25/04/2024 15:38 WIB

Revisi UU MD3

Tambah Pimpinan DPR untuk Hindari Kocok Ulang

Keputusan MKD DPR untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR dianggap sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan politi.

Gedung DPR

Jakarta - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR dianggap sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan politik di parlemen.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, adanya wacana revisi UU MD3 dan kocok ulang pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) akan menimbulkan kegaduhan. Untuk itu, MKD memaksimalkan fungsi pencegahan dengan memutuskan untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.

"Kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," kata Dasco, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).

Menurutnya, keputusan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR dipercepat karena dianggap sebagai skala prioritas. "Kita melihat skala prioritas, MKD kan tujuannya menjaga marwah DPR," tegasnya.

Jika demikian, pimpinan DPR dan MPR yang semula berjumlah lima orang, maka akan ditambah menjadi enam orang pimpinan. Hal itu merespon usulan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang meminta jatah pimpinan DPR.

Wacana revisi UU MD3 soal pimpinan DPR memang sudah mengemuka pasca pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto. Setelah Novanto disetujui kembali menjabat Ketua DPR dalam rapat paripurna, Fraksi PDIP mendorong revisi UU MD3 nomor 17 tahun 2014.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :