Rabu, 24/04/2024 20:18 WIB

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Inisiatif Dewan

Sidang Paripurna DPR sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 menjadi RUU inisiatif DPR.

Gedung DPR RI saat berlangsung rapat

Jakarta - Sidang Paripurna DPR sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 menjadi RUU inisiatif DPR. Seluruh fraksi di DPR setuju dan menyampaikan pandangan fraksi secara tertulis.

Pimpinan sidang Paripurna DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?" tanya Fahri, dalam sidang Paripurna DPR, di ruang rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (24/1).

Seluruh anggota DPR yang hadir sepakat, UU tersebut atas usul inisiatif DPR. "Setuju," jawab seluruh anggota DPR di rapat paripurna.
Sebelumnya, sebanyak 308 anggota DPR yang hadir memilih pandangan fraksi diserahkan tertulis ketimbang dibacakan di depan rapat paripurna.

Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU MD3 akan dibahas DPR melalui Badan Legislatif (Baleg). Pembahasan akan dilanjutkan bersama perwakilan dari pemerintah.

"Pembahasan lainnya akan dilanjutkan di Baleg," kata Fahri.

Diketahui, revisi UU MD3 diusulkan oleh Fraksi PDIP pasca Setya Novanto kembali duduk menjadi Ketua DPR. PDIP meminta penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR untuk mengakomodir partai pemenang Pileg 2014 tersebut.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :