Gedung DPR RI saat berlangsung rapat
Jakarta - Sidang Paripurna DPR sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 menjadi RUU inisiatif DPR. Seluruh fraksi di DPR setuju dan menyampaikan pandangan fraksi secara tertulis.
Pimpinan sidang Paripurna DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir."Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?" tanya Fahri, dalam sidang Paripurna DPR, di ruang rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (24/1).Baca juga :
Gobel Buka Bersama Janda Pejuang Gorontalo
Seluruh anggota DPR yang hadir sepakat, UU tersebut atas usul inisiatif DPR. "Setuju," jawab seluruh anggota DPR di rapat paripurna. Gobel Buka Bersama Janda Pejuang Gorontalo
Sebelumnya, sebanyak 308 anggota DPR yang hadir memilih pandangan fraksi diserahkan tertulis ketimbang dibacakan di depan rapat paripurna.
Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR