Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) menjadi berkembang dengan adanya usulan baru terkait penambahan pimpinan.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, ada usulan penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi tujuh kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi dan pimpinan DPD menjadi lima kursi."Jadi masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah dua kursi, MPR ditambah enam kursi, terus kemudian pimpinan DPD ditambah dua kursi," kata Firman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).Baca juga :
Gobel Buka Bersama Janda Pejuang Gorontalo
Meski demikian, kata Firman, penambahan dua kursi pimpinan DPR, enam kursi pimpinan MPR, dan satu pimpinan DPD itu belum diketahui mekanisme pembagiannya.
Gobel Buka Bersama Janda Pejuang Gorontalo
RUU MD3 Baleg DPR Pimpinan DPR