Kamis, 25/04/2024 02:34 WIB

DPR dan Pemerintah Bawa RUU MD3 ke Panja

Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU tentang perubahan kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 ke Panja.

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU tentang perubahan kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Panitia Kerja (Panja).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU MD3 itu langsung diserahkan ke Panja.

"Dengan disetujuinya pembentukan Panja, kami tugasi setiap Kapoksi menugaskan anggotanya," kata Supratman, saat rapat kerja dengan Menkumham, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4).

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah sepakat DIM yang diajukan DPR dibahas dalam Panja yang akan dibentuk.

"Kami sepakat sepenuhnya dengan seluruh DIM dari DPR. Akan lebih elok, kami ambil pantun ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," kata Yasonna.

Adapun kesimpulan dari Raker antara DPR dengan Menkumham adalah:

1. Jadwal rapat pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2017 tentang MD3 disetujui dengan catatan bersifat fleksibel sesuai kebutuhan rapat.

2. Pembahasan DIM RUU Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2017 tentang MD3 disepakati dilakukan oleh Panja.

3. Panja diketuai oleh Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

KEYWORD :

RUU MD3 Baleg DPR Pimpinan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :