Jum'at, 26/04/2024 10:02 WIB

Baleg Masukkan Revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2017

Baleg DPR memutuskan usulan PDI Perjuangan (PDIP) untuk revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Prolegnas 2017.

Ruang Rapat Paripurna DPR

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya memasukkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam Prolegnas 2017.

Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo mengatakan, keputusan tersebut merespon surat yang dilayangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait permintaan agar revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2016.

"Memutuskan mengembalikan lagi usulan anggota tentang UU MD3 masuk Prolegnas 2017, juga merespon surat MKD agar MD3 masuk Prolegnas 2016," kata Firman, ketika dihubungi, Selasa (13/12).

Namun, kata Firman, dikarenakan masa sidang 2016 yang sudah cukup singkat, maka revisi UU MD3 tersebut juga dimasukkan dalam Prolegnas 2017. "Supaya kita tidak melanggar aturan, kita masukan ke Prolegnas 2016 dan 2017," jelas Politikus Partai Golkar itu.

Apakah pimpinan DPR tetap berjumlah lima atau ditambah? Menurutnya, hal itu masih dalam substansi pembahasan. "Itu nanti bicara substansi, masih panjang prosesnya. Besok kita raker dengan pemerintah, bahwa nanti ada perubahan bahwa ada pengesahan bahwa MD3 masuk dalam prolegnas 2017," terangnya.

Diketahui, wacana revisi UU MD3 soal pimpinan DPR sudah mengemuka pasca pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto. Namun, wacana perombakan pimpinan DPR itu masih menjadi perdebatan di internal partai.

Setelah Novanto disetujui kembali menjabat Ketua DPR dalam rapat paripurna, Fraksi PDIP mendorong revisi UU MD3 nomor 17 tahun 2014. Tujuan utama revisi UU itu hanya sebatas jatah kursi pimpinan DPR.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP Baleg




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :