Selasa, 23/04/2024 15:00 WIB

REVISI UU MD3

Pimpinan DPR dan MPR Ditambah Satu Kursi

MKD DPR melayangkan surat perintah kepada Baleg DPR untuk merevisi terbatas UU MD3. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

Gedung DPR

Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melayangkan surat perintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

Berdasarkan surat putusan MKD DPR pertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad memerintahkan Baleg DPR untuk melakukan perubahan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 terbatas.

"Hanya dalam hal penambahan satu pimpinan DPR dan penambahan satu pimpinan MPR dan dimasukkan pada Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017," tulis surat MKD yang ditandangani Dasco yang beredar dikalangan wartawan.

Selain memerintahkan Baleg DPR, surat itu juga meminta pimpinan DPR agar menindaklanjuti putusan MKD DPR Nomor 22 tanggal 9 Desember 2016 terkait perubahan UU tersebut setelah dilakukan Baleg.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo mengatakan, Baleg DPR telah memutuskan revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2017. Ia mengaku, keputusan tersebut merespon surat yang dilayangkan MKD DPR.

"Memutuskan mengembalikan lagi usulan anggota tentang UU MD3 masuk Prolegnas 2017, juga merespon surat MKD agar MD3 masuk Prolegnas 2016," kata Firman, ketika dihubungi, Selasa (13/12).

Jika demikian, pimpinan DPR dan MPR yang semula berjumlah lima orang, maka akan ditambah menjadi enam orang pimpinan. Hal itu merespon usulan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang meminta jatah pimpinan DPR.

Wacana revisi UU MD3 soal pimpinan DPR memang sudah mengemuka pasca pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto. Setelah Novanto disetujui kembali menjabat Ketua DPR dalam rapat paripurna, Fraksi PDIP mendorong revisi UU MD3 nomor 17 tahun 2014.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :