Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum maksimal dalam menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangangi kasus tindak kejahatan korupsi.
Merespon praktik korupsi yang masih lazim, KPK tentu harus mengakselerasi strategi pencegahan dan penindakan korupsinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutuskan status hukum Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
KPK menyatakan siap untuk menghadapi Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir di gugatan praperadilan. Dimana, Sofyan Basir menggugat statusnya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Aroma tak sedap itu semakin terlihat dengan adanya pengangkatan 21 penyidik internal oleh KPK," tegas Dhani.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo terkait kasus suap proyek pengadaan e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait sejumlah perusahaan BUMN yang diduga terlibat dalam kasus tindak kejahatan korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) yang merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar.
"Jika KPK menyingkirkan penyidik profesional dari sumber Polri maka koruptor akan semakin tepuk dada dan tepuk tangan," kata Dhani.
Pengangkatan 21 penyidik baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memicu persoalan baru di internal lembaga antirasuah itu. Akibatnya, institusi tersebut semakin tidak sehat alias sakit.