Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 untuk bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisa sejumlah barang bukti terkait dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK memastikan sedang menganalisa sejumlah bukti yang muncul dalam fakta persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Termasuk fakta persidangan soal keterlibatan Menpora Imam Nahrawi.
KPK akan mencekal Dirut PLN Sofyan Basir untuk bepergian ke luar negeri jika tidak kooperatif. Pencegahan dilakukan setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni Purnawati menyebut telah menyerahkan Rp3 miliar untuk Miftahul Ulum selaku staf pribadi Menpora, Imam Nahrowi.
Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengaku pernah mengirim uang ke staf pribadi Menpora Imam Nahrawi melalui rekening Bank BNI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti tindak kejahatan korupsi dari rumah Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.
Direktur Utama (Dirut) PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB), Irwan Agung Firstantara menjelaskan peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1 kepada penyidik KPK.
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi dikabarkan melakukan ancaman terhadap salah satu petinggi negara. Ancaman itu dilakukan jika tidak dilindungi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.