Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu takut dengan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada sidang itu, Jaksa mengungkap peranan Setya Novanto untuk melancarkan proyek E-KTP agar mendapat dukungan dari DPR.
Keterangan saksi bersesuaian dengan beberapa peristiwa antara lain pertemuan adik Gamawan lainnya yaitu Azmin Aulia dengan Andi Agustinus dengan Irman.
Jaksa berkesimpulan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setya Novanto di hotel Gran Melia menunjukkan terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest).
Nazaruddin sebelumnya dalam persidangan menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.
Alasan pencabutan BAP lantaran adanya tekanan oleh penyidik juga telah terbantahkan dengan barang bukti berupa video pemeriksaan.
Sementara Diah, kata jaksa dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya pernah mendapat keluhan dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP.
Jaksa menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek e-KTP.
Selain Akom, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap juga diagendakan diperiksa penyidik KPK.