Nama mantan pimpinan Komisi II DPR itu disebut dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pansus angket KPK telah resmi terbentuk. Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai Ketua Pansus hak angket KPK.
Ani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka pengusaha Andi Agustinus alias (AA) Andi Narogong.
Dalam BAP itu, Miryam menyebut sosok FA dan DA. Miryam, kata Elza, juga pernah bercerita kepadanya ditekan oleh Markus Nari.
Pemberian uang itu diduga diberikan sebagai `uang tutup mulut` terkait kasus korupsi e-KTP.
Ia juga memiliki Giro dan setara kas senilai Rp 520.500.000. Markus juga tercatat mempunyai piutang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp 200.000.000.
Pencegahan terkait penetapan Markus sebagai tersangka itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan KPK.
Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Narogong.
Dalam dakwaan disebutkan, guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.