Kamis, 07/05/2026 19:19 WIB

Pemda Diminta Cermat Perhitungkan Daya Tampung SPMB 2026





Fokus utama dalam kebijakan tahun ini adalah akurasi perhitungan daya tampung sekolah dan percepatan penyusunan Juknis di tingkat daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto (tangah) memberikan penjelasan terkait SPMB 2036/2027 di Jakarta, pada Kamis (Foto: Vaza/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mulai mematangkan persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Salah satu fokus utama dalam kebijakan tahun ini adalah akurasi perhitungan daya tampung sekolah dan percepatan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) di tingkat daerah.

Dirjen PAUD, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa terdapat perubahan permanen dalam standar pengelolaan yang memengaruhi cara menghitung jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) serta jumlah rombel di setiap satuan pendidikan.

Hal ini menjadi krusial karena seringnya terjadi ketimpangan antara jumlah kursi yang tersedia dengan calon pendaftar.

“Kita menyesuaikan cara melakukan perhitungan jumlah siswa dalam rombel dan jumlah rombel dalam satuan pendidikan, karena itu kuncinya,” ujar Gogot saat agenda menyambut SPMB TA 2026/2027 di Jakarta, pada Kamis (7/5).

Dalam implementasinya, pemerintah pusat memberikan otoritas penuh kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi untuk mengawal perhitungan tersebut.

Langkah ini diambil agar kendala teknis terkait daya tampung dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Gogot pun mengingatkan pemerintah daerah untuk segera merampungkan Juknis sesuai kewenangannya.

Untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP, kewenangan berada di tangan bupati atau wali kota, sementara SMA, SMK, dan SLB menjadi tanggung jawab gubernur. Hal ini sejalan dengan sifat pendidikan sebagai urusan pemerintahan yang konkuren.

“Sampai hari ini, Kabupaten/Kota yang sudah meng-SK atau membuat juknis dari SD itu 237 dari 514 daerah. SMP sebanyak 240 dari 514 daerah. Secara total nasional progresnya sudah mencapai 71 persen,” katanya.

Selain urusan birokrasi, sistem tahun ini juga menonjolkan keterlibatan sekolah swasta untuk menjamin akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu, anak dari keluarga prasejahtera yang bersekolah di swasta wajib mendapatkan subsidi sehingga biaya pendidikannya bisa digratiskan.

“Pemerintah daerah harus memastikan semua anak yang ingin melanjutkan dari TK ke SD, SD ke SMP, hingga SMA atau SMK punya tempat. Namanya sistem, maka 9,4 juta anak yang akan menyeberang jenjang pendidikan tahun ini harus bisa tertampung dengan selamat,” kata Gogot.

Untuk mendukung kelancaran SPMB, Kemendikdasmen mendorong koordinasi lintas dinas di daerah. Pemerintah juga membuka ruang bagi daerah untuk menambah daya tampung sekolah negeri jika diperlukan.

Namun, Kemendikdasmen memberikan syarat ketat bahwa penambahan tersebut harus didukung oleh ketersediaan ruang kelas yang memadai, jumlah guru yang cukup, serta dukungan anggaran operasional agar tidak ada siswa yang terlantar atau belajar di luar kelas.

“Usulan penambahan itu dibuka sampai juknis ditandatangani. Begitu kepala daerah tanda tangan dan laporannya kami terima, sistem langsung kita kunci,” ucapnya.

KEYWORD :

SPMB 2026 Kabar Pendidikan Kemendikdasmen RI Daya Tampung Siswa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :