Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menggunakan dua metode dalam mendalami kasus teror terhadap Novel.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
Azmin mengakui membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Protes sempat dilancarkan Paulus terkait hal itu.
Menurut Paulus, saat itu dirinya memberitahu kepada Azmin soal keingannya ikut serta dalam tender proyek e-KTP.
Pernyataan Paulus sempat membuat jaksa KPK heran. Terlebih, setelah Paulus mengaku tak ada hasil apa-apa terkait dua pertemuan itu.
Paulus kepada Novanto saat itu memperkenalkan diri dan menjelaskan posisi perusahaannya dalam proyek E-KTP itu.
Selain diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan Miryam juga untuk melengkapi berkas tersangka Andi Narogong.
Alat bukti tersebut telah disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan yang menangani gugatan tersangka Miryam.